Melalui digitalisasi proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak, Coretax DJP berupaya menekan potensi kesalahan manual dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Intinya, sistem Coretax DJP diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Proses sertifikasi halal berada di bawah koordinasi BPJPH (di bawah Kementerian Agama), yang bekerja sama dengan LPH sebagai lembaga pemeriksa, dan MUI sebagai pemberi fatwa. Meskipun MUI dulu menjadi pihak utama dalam sertifikasi halal, kini perannya lebih fokus pada pemberian fatwa setelah pemeriksaan dilakukan.
Dengan dunia usaha yang sekarang semakin luas, banyak perusahaan yang menciptakan produk baru dengan berbagai kualitas, dan merk di sektor industri yang berbeda beda. Banyak perusahaan yang baru memasuki dunia usaha dan menghadapi persaingan bisnis yang ketat.
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta
Dengan sistem ini para pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan usaha, hak kekayaan intelektual dan juga pengurusan bisnis franchise. Berikut adalah prosedur singkat pengurusan izin usaha franchise menggunakan metode OSS :
Knowledge Perdagangan: Sertakan informasi terkait jenis barang yang akan diekspor atau diimpor sesuai kategori produk.
Pengambilan Izin: Jika mengurus secara offline, izin yang telah disetujui bisa diambil di kantor kecamatan atau kelurahan.
Sertifikat ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan nilai agama. Dengan sertifikat halal, produk Anda bisa menjangkau pasar Muslim yang sangat besar di Indonesia dan negara lain.
Izin produksi untuk kosmetika diberikan sesuai dengan bentuk dan jenis read more sediaan kosmetika yang akan diproduksi. Ada dua golongan bentuk dan jenis izin produksi kosmetika:
Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian knowledge pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail
Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan established ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi (lihat kotak merah pada gambar berikut).
Penggunaan kode billing selama ini ternyata menimbulkan tantangan tersendiri. Pembuatan kode billing yang dilakukan secara manual membuatnya rentan terhadap kesalahan. Tidak heran jika masih ditemukan banyaknya permohonan pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan wajib pajak ke kantor pajak.
Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi Coretax DJP.
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta